Alexander Sabar: Lindungi Data Pribadi dari Fotografer Ilegal
- account_circle Nuraini
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Jakarta) – Fenomena fotografer yang secara diam-diam mengambil foto orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Unggahan viral menunjukkan foto-foto yang diambil tanpa izin di area publik seperti taman dan jalur lari, kemudian dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Aplikasi ini populer di kalangan pelari karena memudahkan mereka mendapatkan potret diri saat berolahraga.
Namun, praktik ini memicu perdebatan tentang batasan antara kreativitas dan potensi pelanggaran privasi.
Sebagian masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir privasi mereka dilanggar.
Menanggapi kekhawatiran ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, seperti dikutip dari Teknologi.id, Jumat (31/10).
Alexander Sabar menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Oleh karena itu, fotografer wajib mematuhi aturan hukum dan etika.
Dalam UU PDP, setiap proses pengambilan, penyimpanan, atau penyebarluasan data pribadi, termasuk foto, harus memiliki dasar hukum yang sah, seperti persetujuan eksplisit dari pihak yang difoto.
“Fotografer tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek dalam foto tersebut,” tegas Alexander Sabar.
Alex juga menambahkan “Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi”.
Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, dan platform digital untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di era digital, terutama yang melibatkan teknologi AI, guna mencegah kasus serupa di masa depan.*
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini
- Sumber: CNA.id

Saat ini belum ada komentar