Breaking News
TRENDING
Beranda » News » Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Serukan Dukungan untuk Tempo

Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Serukan Dukungan untuk Tempo

  • account_circle Habibi
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 496
  • comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Sumut) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menggelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Aksi solidaritas itu berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025).

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri” kata Aray saat orasi dukung Tempo.

Aksi solidaritas dukung Tempo ini diikuti oleh sejumlah jurnalis Kota Medan terdiri dari, KKJ Sumut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, jurnalis Tempo Kota Medan, IJTI Sumut, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus mengatakan, gugatan yang dilayangkan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan yang keliru karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut dan mengembalikan era pembungkaman sejak reformasi.

Tonggo pun menyerukan publik untuk sama sama memberikan dukungan terhadap kebebasan pers dan sengketa pemberitaan di Tempo.

“Tuntutan Amran sebanyak Rp 200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” tegas Tonggo.

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi Kementerian Pertanian.*

  • Penulis: Habibi
  • Editor: Habibi
  • Sumber: AJI Medan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Bobby Nasution: Wartawan Punya Peran Penting Wujudkan Sumut Bersinar Menuju Indonesia Emas

    Bobby Nasution: Wartawan Punya Peran Penting Wujudkan Sumut Bersinar Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 211
    • 0Komentar

    ZONA – (Medan) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045, khususnya untuk menjadikan Sumatera Utara sebagai daerah yang bersinar dan berdaya saing tinggi. Hal tersebut disampaikan Bobby saat menghadiri pengukuhan pengurus Forum Wartawan Pemprov Sumut (FWP Sumut) periode 2025–2028, yang berlangsung […]

  • SULTAN BUAH

    SULTAN BUAH

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    SULTAN BUAH : Menjual Buah Durian Berkualitas. Lokasi Jualan Pagi-Petang : Di Simpang Gelugur Dekat RS Hartati. Lokasi Jualan Malam : Seberang Pizza HUT (Kantor BSI Lama).  

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 214
    • 2Komentar

    ZONA.CO.ID (Ponorogo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, […]

  • Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kasus Guru Menampar Siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak: Tuntut Penyelesaian yang Sesuai Aturan

    Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kasus Guru Menampar Siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak: Tuntut Penyelesaian yang Sesuai Aturan

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 214
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID (Subang) – Kasus viral yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yang menampar siswa, terus mencuri perhatian publik. Kejadian ini berawal ketika seorang siswa diduga melanggar aturan kelas, dan dalam situasi emosi tinggi, guru tersebut menanggapi dengan kekerasan fisik. Video insiden yang memperlihatkan detik-detik kejadian ini langsung tersebar luas […]

  • FC Bekasi City Tekuk PSMS Medan 1-0, Gol Tunggal Renan Silva Tentukan Kemenangan

    FC Bekasi City Tekuk PSMS Medan 1-0, Gol Tunggal Renan Silva Tentukan Kemenangan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 257
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID (Bekasi) – PSMS Medan harus menelan kekalahan tipis 0-1 dari FC Bekasi City pada laga penutup putaran pertama Liga 2 Indonesia musim 2025/2026. Pertandingan yang digelar di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, itu berlangsung ketat, namun satu gol dari Renan Silva menjadi pembeda hasil akhir. Gol tunggal tuan rumah tercipta pada menit ke-65 melalui aksi […]

  • TNI Mencuri Kotak Infaq, Aksi Terekam CCTV Masjid

    TNI Mencuri Kotak Infaq, Aksi Terekam CCTV Masjid

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 512
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID (DELISERDANG) – Prajurit TNI mencuri kotak infaq di Bandara Kualanamu menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Militer menjatuhkan vonis tiga bulan delapan belas hari penjara terhadap pelaku, Pratu Saifhonna Fahdil. Kasus ini menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan prajurit. Aksi Pencurian di Bandara Kualanamu Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya […]

expand_less