Laras Faizati Khairunnisa Ditangkap Bareskrim Usai Diduga Sebarkan Ajakan Provokatif Saat Demo Agustus
- account_circle Nuraini
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- visibility 38
- comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang diduga menjadi salah satu penyebar ajakan provokatif menjelang aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Tersangka berinisial LFK, diketahui bernama Laras Faizati Khairunnisa, berusia 26 tahun.
Laras diduga menyebarkan ajakan bernada provokatif melalui media sosial yang mendorong tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa.
Ia ditangkap pada 1 September 2025.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Unggahan Laras dianggap berpotensi mengganggu keamanan, menimbulkan keresahan publik, serta mendorong tindakan yang melanggar hukum.
Setelah dilakukan pelacakan digital, tim penyidik mendapati bukti aktivitas daring milik Laras yang menunjukkan keterlibatannya dalam penyebaran konten provokatif.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan akun media sosial tersangka.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan komunikasi dan sebaran konten serupa.
Selain Laras, enam orang lainnya juga telah diamankan dalam kasus yang sama.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam penyebaran ajakan provokatif di dunia maya menjelang aksi unjuk rasa.
Kepolisian menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebaran konten provokatif di media sosial dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan nasional.*
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini
- Sumber: Tribun Medan

Saat ini belum ada komentar