Abdi Santosa Ritonga Gelar Sosialisasi Ranperda Perlindungan Konsumen di Labuhanbatu
- account_circle Nuraini
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Labuhanbatu) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Abdi Santosa Ritonga, menggelar sosialisasi Ranperda Perlindungan Konsumen di Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak konsumen dan mekanisme pelaporan keluhan secara resmi.
Baca juga : Bupati Hendri Yanto Sitorus Terima Medali Kejuangan 9 Windu dari DHD 45
Memperkenalkan Diri dan Tujuan Kegiatan
Abdi Santosa Ritonga memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Sumut dari Dapil VI sekaligus Koordinator Daerah untuk Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Sebelumnya, ia meniti karier di Bank Sumut.
“Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan kepastian hukum dan memastikan barang atau jasa yang diterima sesuai kesepakatan,” jelas Abdi Santosa Ritonga.
Dengan demikian, masyarakat bisa menghindari kerugian akibat produk atau layanan yang tidak sesuai standar.
Baca juga : Kapolres Labusel AKBP Aditya Tinjau Rencana Bedah Rumah dan Santuni Anak Yatim Piatu di Silangkitang
Hak Dasar Konsumen yang Harus Dipahami
Dalam sosialisasi Ranperda Perlindungan Konsumen, Abdi menjelaskan tiga hak utama konsumen:
1. Hak mencegah kerugian, baik personal maupun harta benda.
2. Hak memperoleh barang atau jasa sesuai kesepakatan.
3. Hak mendapatkan penyelesaian yang adil atas permasalahan yang dihadapi.
Selain itu, konsumen dapat melaporkan keluhan ke lembaga resmi, seperti BPKN, LPKSM, dan BPSK.
Dengan begitu, hak konsumen terlindungi secara hukum.
Baca juga : Bupati Labura Tandatangani KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
Isu Konsumen yang Paling Dominan
Menurut narasumber Syukron Arjuna, beberapa isu konsumen yang dominan tahun 2024 meliputi transportasi, otomotif, paket, perumahan, dan telekomunikasi.
Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum dan prosedur pelaporan yang tepat.
Kehadiran Tokoh Lokal dan Interaksi Masyarakat
Kegiatan ini dihadiri Lurah Sioldengan, Asrul Alamsyah Pasaribu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh agama dan tokoh pemuda.
Baca juga : Rakor Penanganan Bencana Sumatera, Sekda Labuhanbatu dan Dandim Ikuti Rakor Daring
Kehadiran tokoh masyarakat membuat sosialisasi lebih interaktif, sehingga warga dapat bertanya langsung dan mendapatkan jawaban yang jelas.***
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini

Saat ini belum ada komentar