Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
- account_circle Nuraini
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- visibility 112
- comment 0 komentar

ZONA – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10) malam dan kini menjadi perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, menyebut para tersangka berinisial CL (38), REC (30), ZP (57), HB (46), dan SS (40). Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Kelima pelaku kami jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan. Untuk tersangka SS, juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban yang berprofesi sebagai nelayan sempat beristirahat di serambi Masjid Agung Sibolga sebelum kejadian.
Para pelaku yang melihat korban tidur di area masjid diduga menegurnya dengan cara kasar hingga berujung kekerasan.
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan diskusi tentang makna ruang ibadah yang semestinya menjadi tempat aman dan terbuka bagi semua.
“Pergeseran fungsi masjid ini muncul karena tumbuhnya fanatisme sempit dalam memahami agama, serta adanya kecenderungan menjadikan masjid sebagai ruang kekuasaan lokal,” ujar Antropolog Universitas Indonesia, Amanah Nurish, saat dimintai pendapat.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara transparan. Kelima tersangka kini telah ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.*
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini
- Sumber: BBC News Indonesia

Saat ini belum ada komentar