Bupati Labusel Dorong Pidana Kerja Sosial Sumut, Wujudkan Keadilan Restoratif di Daerah
- account_circle Nuraini
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Labuhanbatu Selatan) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menguatkan Pidana Kerja Sosial Sumut.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang hadir secara aktif menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Victor Perlaungan Purba.
Kehadiran mereka menegaskan dukungan terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial Sumut sebagai bagian dari keadilan restoratif di tingkat daerah.
Efek Jera dan Kesempatan Memperbaiki Diri
Skema pidana kerja sosial dirancang untuk memberi efek jera sekaligus membuka peluang pelaku memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan ini, proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengorbankan kepentingan warga. Pemerintah menilai strategi ini relevan untuk pelaku tindak pidana ringan.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam keadilan restoratif.
Semua kepala daerah se-Sumatera Utara menyatakan komitmen untuk mengimplementasikan program ini secara konsisten.
Koordinasi Teknis Antar Daerah Diperkuat
Para kepala daerah berkomitmen menindaklanjuti MoU dengan koordinasi teknis di wilayah masing-masing.
Ini mencakup penyediaan program pembinaan, mekanisme pengawasan, dan kolaborasi dengan perangkat daerah terkait.
Di sela kegiatan, Bupati Fery dan Kajari Labusel Victor Perlaungan Purba membahas kesiapan Labusel untuk melaksanakan Pidana Kerja Sosial Sumut secara maksimal.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pelaku
Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pembinaan yang efektif, menciptakan lingkungan sosial kondusif, dan meningkatkan akuntabilitas.
Sinergi pemerintah provinsi, kejaksaan, dan kabupaten/kota di Sumut diharapkan membangun sistem pembinaan berkelanjutan dan terintegrasi.
Kesimpulan: Keadilan Restoratif Lebih Terstruktur
Dengan penandatanganan MoU, Pidana Kerja Sosial Sumut tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana memperkuat rasa keadilan, keamanan sosial, dan pemulihan bagi pelaku maupun masyarakat.*
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini
- Sumber: Diskominfo

Saat ini belum ada komentar