Breaking News
TRENDING
Beranda » News » Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Serukan Dukungan untuk Tempo

Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Serukan Dukungan untuk Tempo

  • account_circle Habibi
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Sumut) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menggelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Aksi solidaritas itu berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025).

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri” kata Aray saat orasi dukung Tempo.

Aksi solidaritas dukung Tempo ini diikuti oleh sejumlah jurnalis Kota Medan terdiri dari, KKJ Sumut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, jurnalis Tempo Kota Medan, IJTI Sumut, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus mengatakan, gugatan yang dilayangkan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan yang keliru karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut dan mengembalikan era pembungkaman sejak reformasi.

Tonggo pun menyerukan publik untuk sama sama memberikan dukungan terhadap kebebasan pers dan sengketa pemberitaan di Tempo.

“Tuntutan Amran sebanyak Rp 200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” tegas Tonggo.

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi Kementerian Pertanian.*

  • Penulis: Habibi
  • Editor: Habibi
  • Sumber: AJI Medan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Pelaku Curas Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Kampung Rakyat

    Pelaku Curas Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Kampung Rakyat

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 38
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID (LABUHANBATU SELATAN) – Pelaku curas bersenjata tajam di Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, berhasil ditangkap Polsek Kampung Rakyat hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Penangkapan cepat ini dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial RS (38) pada Sabtu malam (15/11/2025). Korban Mengalami Ancaman Saat Berada di Lokasi Ram Awalnya, korban berinisial KN (59), […]

  • BK Diamankan Polsek Kualuh Hulu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Labura

    BK Diamankan Polsek Kualuh Hulu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Labura

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 31
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID (Labura) – BK (27), warga Sumatera Barat diamankan Aparat Polsek Kualuh Hulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus menugaskan tim […]

  • Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Pura-Pura Tolong Korban, Tiga Pelaku Diamankan

    Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Pura-Pura Tolong Korban, Tiga Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 54
    • 0Komentar

    ZONA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong pengendara yang mengalami ban oleng. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya […]

  • Stellantis dan Dongfeng Siapkan SUV Off-Road Jeep dengan Teknologi Energi Baru

    Stellantis dan Dongfeng Siapkan SUV Off-Road Jeep dengan Teknologi Energi Baru

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 24
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID – Produsen otomotif global Stellantis dikabarkan tengah menjajaki peluang kerja sama strategis dengan Dongfeng Motor Group, perusahaan milik pemerintah China, untuk mengembangkan model SUV off-road terbaru di bawah merek Jeep. Menurut laporan CarNewsChina, rencana pengembangan kendaraan tersebut akan memanfaatkan teknologi dari dua merek unggulan Dongfeng, yakni Voyah dan M-Hero. Keduanya dikenal sebagai pionir dalam […]

  • Rumah Hakim Terbakar: Pengamat Sebut “Ancaman Serius”

    Rumah Hakim Terbakar: Pengamat Sebut “Ancaman Serius”

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 43
    • 0Komentar

    ZONA.CO.ID (Medan) – Kebakaran yang melanda rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11) pagi, memicu pertanyaan serius tentang keamanan dan independensi penegak hukum di Sumatera Utara. Hakim Waruwu diketahui tengah memimpin persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan sejumlah tokoh penting di daerah tersebut. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat […]

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nuraini
    • visibility 36
    • 2Komentar

    ZONA.CO.ID (Ponorogo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, […]

expand_less