KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
- account_circle Nuraini
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025
- visibility 37
- comment 2 komentar

ZONA.CO.ID (Ponorogo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr.
Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto yang disebut terlibat dalam proyek di RSUD tersebut.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang cukup terkait adanya dugaan transaksi suap dalam proses mutasi jabatan dan proyek pengadaan di daerah itu.
Menurut hasil penyelidikan, Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, diduga menyerahkan uang senilai Rp1,24 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui pihak terkait setelah menerima informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD.
KPK menyebut para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dan akan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik jual beli jabatan dan gratifikasi yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.*
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini
- Sumber: Tribun Medan
