Moettaqien Hasrimy: THM Blue Night Disegel karena Belum Miliki Izin Lengkap
- account_circle Nuraini
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- visibility 89
- comment 0 komentar

ZONA – (Langkat) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimy, menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, ditutup sementara karena belum melengkapi izin operasional.
Penutupan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) malam oleh tim gabungan Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“THM Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, sedangkan izin klub malam atau diskotik belum dikeluarkan oleh Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Keputusan penutupan juga dipicu oleh beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung diduga mengalami overdosis di lokasi tersebut.
Menurut Moettaqien, langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan aturan serta upaya menjaga ketertiban di wilayah Sumatera Utara.
“Kami terus berkoordinasi lintas instansi agar penegakan peraturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan izin dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses itu, penyegelan resmi diberlakukan hingga seluruh izin operasional dilengkapi oleh pihak pengelola.*
- Penulis: Nuraini
- Editor: Nuraini
- Sumber: HarianBisnis.com

Saat ini belum ada komentar