Pelaku Curanmor di Torgamba Ditangkap Polisi
- account_circle Habibi
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

ZONA.CO.ID (Torgamba) – Personel Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Pelaku utama bernama DWN alias Wawan (22) berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Kebun Sei Kebara Afd II Blok M, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban, Faris Halawa (37), warga Desa Aek Batu, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3685 YAS, dua unit handphone, serta dompet berisi uang tunai dan kartu ATM.
Menurut keterangan korban, saat dirinya bekerja menunas di kebun bersama istrinya, sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci stang. Usai bekerja, korban mendapati sepeda motor tersebut telah raib bersama barang-barang berharga di dalam bagasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Torgamba untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku DWN alias Wawan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih berstatus DPO bernama PA dan MLP. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit HP Oppo A53 milik korban dari tangan pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan, dan dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual melalui perantara bernama Ginting di Dusun Bagan Toreh, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba. Dari tangan Ginting, sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke ibu TML, yang membeli kendaraan tersebut seharga Rp.2 juta.
Petugas akhirnya mengamankan Ginting dan menyita sepeda motor dari rumah TML. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3685 YAS, 1 lembar STNK dan 1 buah buku BPKB kendaraan dan 1 unit HP Oppo A53.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama serta mengamankan barang bukti. Saat ini, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di lokasi kerja atau tempat sepi, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman.
“Polres Labuhanbatu Selatan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan,” pungkasnya.*
- Penulis: Habibi
- Editor: Habibi

Saat ini belum ada komentar